Oktober 25, 2026
Camscanner_1792592188430_17

JAKARTA, 23 OKTOBER 2026 – Maraknya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam berbagai kasus pidana menjadi bukti nyata rapuhnya sistem keadilan di Indonesia. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., menyatakan secara blak-blakan bahwa kualitas penegakan hukum nasional saat ini sedang merosot tajam akibat rusaknya sistem dari hulu.

 

Dalam bincang-bincang mendalam di podcast EdShareOn yang dipandu oleh Eddy Wijaya, Dr. Kristiawanto menegaskan bahwa pangkal dari krisis moral ini bersumber dari proses rekrutmen aparat transaksional. Menurutnya, reformasi hukum tidak akan pernah berhasil jika metode penyaringan penegak hukum masih diwarnai praktik “jalur belakang”.

 

“Bagaimana mungkin kita menuntut seorang aparat menjaga integritasnya, jika proses masuknya saja sudah melalui jalur transaksional yang tidak dibenarkan undang-undang? Hasilnya pasti akan rusak,” ujar Dr. Kristiawanto secara lugas.

 

Solusi Konkret: Terapkan Merit System Murni Tanpa Jargon

 

Sebagai langkah penyelematan, pakar hukum ini mendesak seluruh lembaga dan instansi penegak hukum di Indonesia untuk segera menerapkan merit system secara konsekuen dan transparan. Rekrutmen berbasis kompetensi objektif dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar untuk menyaring calon penegak hukum yang bersih dan berdedikasi tinggi.

 

Meskipun ia mengapresiasi langkah tegas pimpinan Polri yang berkomitmen menggratiskan biaya penerimaan anggota, Dr. Kristiawanto mengingatkan agar kebijakan tersebut dikawal ketat hingga ke tingkat bawah.

 

– Pengawasan Berlapis: Kebijakan bersih dari atas wajib diimplementasikan secara riil oleh panitia daerah (Panda) di tingkat paling bawah.

– Sanksi Tanpa Pandang Bulu: Setiap bentuk penyimpangan dan pungutan liar dalam proses seleksi harus dijatuhi hukuman berat demi memberikan efek jera yang nyata.

 

Membedah Tiga Elemen Hukum Teori Lawrence Friedman

 

Menyoroti akar masalah secara akademis, Kristiawanto memaparkan Teori Sistem Hukum dari ahli hukum Lawrence Friedman. Ia menjelaskan bahwa keadilan tidak akan pernah terwujud hanya dengan mengandalkan regulasi atau undang-undang yang bagus di atas kertas. Terdapat tiga elemen krusial yang saling mengikat dan wajib dibenahi secara serentak:

 

1. Substansi Hukum — Kualitas dari isi peraturan perundang-undangan itu sendiri.

2. Struktur Hukum — Integritas institusi serta para aparat yang menegakkan hukum.

3. Budaya Hukum — Kesadaran hukum di tengah masyarakat.

 

Ia menekankan adanya hubungan timbal balik yang berbahaya jika ketiga elemen ini pincang. Aparat yang awalnya jujur bisa saja goyah jika budaya masyarakatnya masih suka menawarkan uang damai demi jalan pintas. Sebaliknya, aparat yang korup akan terus memeras jika struktur pengawasannya lemah.

 

Di akhir dialognya bersama Eddy Wijaya, Kristiawanto menegaskan bahwa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya terus berkomitmen memperkuat metode pembelajaran berbasis problem-solving. Langkah ini diambil guna mencetak lulusan hukum yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kokoh secara moral. Kampus harus menjadi benteng pertahanan terakhir penjaga etika bangsa demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *